STOP ROKOK! Gunakan uangnya untuk proteksi dan tabungan di BPJS Ketenagakerjaan

Kali ini saya tidak henti-hentinya mengingatkan agar orang berhenti merokok dan mulai berpola hidup sehat. Di tulisan sebelumnya saya menulis supaya setiap orang menyadari untuk berhenti merokok dan menggantinya dengan aktivitas yang lebih berguna. Cara ini sangat mudah dan murah dilakukan dengan menyewa ruang penyimpanan sesuai kebutuhan bagaimana caranya? silahkan simak di Google One.

Saya tak henti-hentinya menulis mengenai pentingnya perlindungan dari risiko yang setiap waktu bisa terjadi kepada kita semua, namun bila tidak dipersiapkan akan membuat persoalan hidup barangkali semakin ruwet. Apa itu?

Undang-undang Sistem Jaminan Nasional No. 40 Tahun 2004 mendefinisikan Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Lebih lanjut perubahan dan pengaturan lagi di UU Ciptakerja mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jaminan sosial ini tentunya terbuka lebar bagi semua orang yang tinggal di wilayah NKRI.

Pertanyaannya, apakah kamu sudah mendaftar mendapatkan Jaminan Sosial?

Pada umumnya orang ketika sakit baru mencari pertolongan. Berobat ke klinik, puskesmas, dan rumah sakit pilihannya. Tidak asing lagi untuk berobat kita (bagi yang sudah daftar/didaftarkan) sudah pasti menyodorkan kartu BPJS Kesehatan untuk layanan berobat gratis. Namun BPJS Kesehatan ini terbatas hanya sakit, tetapi bila terjadi kecelakaan kerja, kematian, atau sekedar menyiapkan tabungan di hari tua kita sudah mikir bayar iurannya. Apakah saat ini kami sudah memikirkan memikirkan hal penting dari hidup? Tapi untuk membeli sebungkus rokok tidak berpikir panjang!

Solusinya STOP ROKOK dan uangnya digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan orang dengan memberikan imbalan berupa upah, wajib mengikutsertakan karyawan/pegawainya di BPJS Ketenagakerjaan pada jaminan:

^Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
^Jaminan Kematian (JKM)
^Jaminan Hari Tua (JHT)
^Jaminan Pensiun (JP)
^Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Perusahaan dengan kategori perusahaan besar wajib mengikutsertakan pekerjanya 5 jaminan sosial di atas.

Ada perusahaan dengan periode pekerjaan yang sifatnya tidak berlangsung lama dan selesai pada jangka waktu tertentu misalnya jasa konstruksi hanya mengikutsertakan pekerjanya pada  jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) sesuai peraturan berlaku.

Ada juga kategori perusahaan kecil sampai menengah dapat memilih keikutsertaan pekerjanya pada 3 jaminan yaitu JKK, JKM, dan JHT saja. Tapi bila mau diikutsertakan pada semua jaminan itu lebih baik. 

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja perusahaan (digaji perusahaan) masuk ke dalam kategori penerima upah/pekerja penerima upah (PPU) sebagai berikut:

^Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) besaran iuran berdasarkan tingkat risiko:
sangat rendah, 0,24%
rendah, 0,54%
sedang, 0,89%
tinggi, 1,27%
sangat tinggi, 1,74%

Contoh: Gaji per bulan 4 juta dan bekerja dengan tingkat risiko rendah. Maka iuran JKK yang mesti dibayar adalah Rp 4.000.000 x 0,24% = Rp 9.600. Enteng kan :)

^Jaminan Kematian (JKM) iurannya 0,30%.
Contoh: Gaji 4 Juta. Iuran JKMnya sebesar 4 Juta x 0,30% = Rp 12.000

^Jaminan Hari Tua (JHT) iuran 5,7%. Porsi perusahaan 3,7% sedangkan dipotong dari gaji 2 %.
Contoh: Gaji 4 juta. 
Porsi iuran yang dibayar perusahaan: 4 juta x 3,7% = Rp 148.000
besar iuran dipotong dari gaji pekerja: 4 juta x 2% = Rp 80.000
Total Rp 228.000.

^Jaminan Pensiun (JP) iuran 3%.
Iuran dibayar perusahaan sebesar 2% dan Pekerja/karyawan (potong gaji) 1%.

^Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Lantas, bagaimana dengan Pekerja Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)?
Siapa yang wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah?

Yang termasuk kategori pekerja BPU adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Misalkan pedagang, petani, kebun, peternak, tukang ojek, supir angkot, peraih, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dll

Besaran iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda tergantung besaran upah masing-masing orang sesuai tabel upah iuran BSU.

Ada 3 program yang bisa didapat oleh peserta BPU yaitu 

^Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) iuran 1% dari tabel upah
^Jaminan Kematian (JKM) iuran Rp 6.800
^Jaminan Hari Tua (JHT) iuran 1% dari tabel upah

Kamu bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU online sendiri atau melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Andai kamu menghabiskan 1 bungkus rokok sehari dengan harga 20 ribu. Sebulan 600 ribu. Bila separuhnya saja dibayarkan untuk 3 program bagi kamu yang pekerja Bukan Penerima Upah dan iurannya dibayar konsisten setiap bulan, setidaknya bila terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan bahkan memasuki usia tua kamu tidak sulit. Apalagi kamu seorang tulang punggung keluarga bila kecelakaan cacat tidak bisa bekerja/meninggal dunia karena itu, atau meninggal dunia karena sakit apa yang bisa kamu tinggalkan bagi keluarga di rumah?

Silahkan renungkan sendiri. Selamat mencoba ber-BPJS ketenagakerjaan bagi peserta mandiri/BPU sejahtera ada di depan mata kamu dan jangan lupa berdoa agar selalu sehat.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url