Bagaimana cara supaya bisa login DJP Online pakai NIK?


Sumber gambar: www.pajak.go.id

Bagi wajib pajak orang pribadi tahu akhir bulan Maret setiap tahunnya waktu terakhir penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak. Penyampaian ini dilakukan secara daring melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebayang mudahnya jika login di website pajak selain menggunakan NPWP (Nomor Pengguna Wajib Pajak) bisa juga login dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)? Beberapa waktu lalu saya sudah melakukan pemadanan NIK NPWP dan sudah berhasil login dengan NIK juga!

Pemadanan NIK NPWP adalah proses penggabungan NIK dan NPWP menjadi satu kesatuan sistem yang terintegrasi.  Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 2 ayat 1(a) menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK yang selanjutnya disebutkan bahwa pengintegrasian NIK dan NPWP ini dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan. Jadi jelas ya ini amanat UU HPP dan harus dilaksanakan. Dasar hukum lainnya dari PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik menyebutkan bahwa integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. 

Tapi mungkin kita terus bertanya atas alasan lebih jauh data NIK dan NPWP diintegrasikan?

Rasio pajak (Tax Ratio).
Rasio pajak adalah ukuran penerimaan pajak suatu negara. Peningkatan rasio pajak suatu negara menjadi tanda kesehatan perekonomian suatu negara. OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) adalah lembaga yang membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia dalam hal perpajakan Internasional dalam hal tax treaty, melaporkan tax ratio negara kita masih tergolong rendah yaitu 10,1% dari PDB dari negara lain di Asia Pasifik yaitu sebesar 19% dari PDB. Dari aktivitas ketenagakerjaan yang disorot seperti yang disyaratkan dalam sistem shadow economy, banyak tenaga kerja di Indonesia yang bekerja menghasilkan barang dan jasa di sektor informal dan sulit terjangkau oleh otoritas pajak, sehingga potensi penerimaan pajak belum tergali secara optimal. Oleh sebab itu pengintegrasian ini akan membuat pemerintah lebih mudah dalam mengelola sistem penerimaan dalam hal perpajakan dan wajib pajak dapat menikmati kemudahan akses layanan melalui website djponline.pajak.go.id.

Kebijakan dan kemudahan.
Pengintegrasian NIK NPWP ini menjadi salah satu bentuk penentuan kebijakan pemerintah terutama dalam meluaskan basis pajak. Orang nanti kalau berurusan dengan pajak tidak harus membawa NPWP tetapi cukup membawa KTP saja. Salah satu kebijakan pemerintah yang perlu didukung dengan basis data yang baik seperti pemberian insentif perpajakan dalam mendorong penerimaan pajak dalam maupun luar negeri. Data ini akan memudahkan dalam menyediakan data wajib pajak yang optimal. 

Nah, terus bagaimana caranya melakukan pengintegrasian NIK NPWP melalui situs djp online?
Pemadanan ini sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Berikut prosesnya:

2. Klik "Profil" kemudian tambahkan dengan benar NIK di menu "Data Profil" bagian NIK/NPWP16 lalu klik "validasi". Bila NIK sudah ada kamu tinggal login menggunakan NIK.
3. Bila status data "valid" artinya pemadanan sudah selesai dan NIK NPWP kamu sudah terintegrasi.
4. Logout dari DJP, lalu coba login menggunakan NIK dan password sebelumnya.

Demikian proses pemadanan NIK NPWP agar kamu tidak repot kembali login djp online tinggal login memakai NIK. Mudah bukan. Selamat mencoba.


Referensi:
1. https://pajak.go.id/id/artikel/penerapan-nik-sebagai-identitas-perpajakan
2. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-aceh/baca-artikel/15486/Integrasi-NIK-Menjadi-NPWP-Potensi-apa-bagi-DJKN.html
3. https://news.ddtc.co.id/apa-itu-shadow-economy-16770
4. https://www.pajakku.com/read/62f092eaa9ea8709cb18b854/Tax-Ratio-Meningkat-Apa-Dampak-Bagi-Perekonomian-
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url