Hak-hak karyawan kontrak yang dijamin hukum NKRI.

Tandatangan kontrak (sumber: bangkilhi)
Hai kamu yang saat ini sedang mencari pekerjaan yah minimal dikontrak terlebih dahulu, maupun yang sudah menjalankan pekerjaan sebagai karyawan kontrak apakah kamu benar-benar mengetahui apa yang menjadi hak selama adanya hubungan kerja dengan perusahaan? Berikut ini hak-hak sebagai karyawan kontrak yang mungkin belum kamu ketahui secara menyeluruh.

Mendapat pekerjaan dan menjadi karyawan kontrak di perusahaan cukup memberikan kebahagiaan bagi pekerja yang sudah sekian lama menganggur apalagi tidak memperoleh upah tetap dan rutin dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mungkin menjadi karyawan kontrak di beberapa negara termasuk negara kita cukup memberikan kepuasan, karena selain tidak terikat juga bisa memutuskan/diputuskan pekerjaan kapan pun.

Meskipun menjadi pekerja kontrak tidak banyak benefit yang dinikmati seperti halnya pekerja tetap perusahaan. Namun dibeberapa banyak kesempatan diskusi sepertinya bukan ini yang menjadi perhatian utama pekerja untuk pertama kalinya bekerja di perusahaan, tetapi bagaimana mendapatkan upah yang relatif konstan, pasti dan kontinyu sehingga lebih mudah mengaturnya.

Dalam perkembangannya sebagai pekerja kontrak tidak cukup bekerja menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak imbalan berupa upah saja.  Ada beberapa hal mendasar yang mesti kamu ketahui sebagai pekerja kontrak yang dalam pelaksanaannya dijamin perundang-undangan yang berlaku di NKRI.

Istilah "Kontrak" tidak ada dalam UU ketenagakerjaan, melainkan PKWT.

Di dunia istilah "kontrak" sudah tidak asing lagi ditelinga orang mulai dari pedalaman apalagi perkotaan. Tahukan kamu di Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tidak ada kata kontrak di sana melainkan "perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)". Kita memahami bahwa sebuah pekerjaan yang dikontrak itu memiliki perjanjian yang jelas dan berbatas waktu dan itulah yang dimaksud oleh PKWT ini. Penekanan utama pada maksud PKWT ini lebih pada waktu terselesaikannya pekerjaan yang diperjanjikan.

Ada perjanjian kontrak (PKWT) tertulis.
Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 57 tertulis:
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (mejadi pekerja tetap).
(3) Dalam hal perjanjian kerja dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku, perjanjian kerja yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Jadi sesederhana apapun perjanjian kerja tersebut, perusahaan wajib membuat perjanjian kerja sebagai dasar hukumnya.

Lama perjanjian kerja kontrak (PKWT)
Sesuai Pasal 59 berbunyi :
(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. Kapan memperpanjang dan memperbaharui perjanjian kontrak (PKWT)?

(4) Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

(6) Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

(7) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

(8) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Berakhirnya perjanjian kerja kontrak.
Kebanyakan orang sudah terbiasa dengan lama waktu yang ditentukan dalam perjanjian kerja kontrak, jadi  hanya menyesuaikan sampai pada tanggal yang tertulis pada perjanjian kerja tersebut. Namun tidak demikian yang sesungguhnya berakhirnya perjanjian kerja sebenarnya bukan saja ditentukan oleh waktu melainkan ditentukan/didasarkan atas selesai atau tidak diselesaikan pekerjaannya. Meskipun lama perjanjian kerjanya belum jatuh tempo tetapi pekerjaan sudah selesai, maka pekerjaan dapat diakhiri.

Upah minimum
Berdasarkan standar kehidupan layak setiap waktunya pemerintah menetapkan besaran upah yang disebut upah minimum baik upah minimum kabupaten (UMK) maupun provinsi (UMP). Kamu yang masih lajang memiliki hak untuk dipertimbangkan mendapatkan upah minimum di wilayah mana tempat Kamu bekerja sebagai pekerja yang baru dan belum memiliki tanggungan seperti berkeluarga. Jangan sungkan mengkonsultasikan upah dengan pihak personalia untuk mengetahui lebih jauh standar pengupahan di mana tempat kamu bekerja. 


THR (Tunjangan Hari Raya)

Sesuai Permenaker no 6 tahun 2016:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:


masa kerja x 1 (satu) bulan upah
12

Kamu bisa menghitung sendiri berapa hak THR yang sesungguhnya. Misalkan kamu pekerja kontrak dengan upah Rp 2.500.000 baru bekerja dan merayakan HR keagamaan sesudah 2 bulan kemudian, maka hak THR yang semestinya diperoleh adalah:


2 x Rp 2.500.00
12
maka hak THR adalah Rp 416.000

Ijin Meninggalkan tempat kerja tidak dipotong gaji.
Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib
membayar upah apabila :
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan,
mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua
atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan
kewajiban terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah
yang diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi
pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun
halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan
pengusaha; dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
(3) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a sebagai berikut :
a. untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;
b. untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;
c. untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan
d. untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
(4) Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) huruf c sebagai berikut :
a. pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
b. menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
c. mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
d. membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
e. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
f. suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar
untuk selama 2 (dua) hari; dan
g. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1
(satu) hari.
(5) Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Siapa yang mendahului PHK membayar selisih masa kerja kontrak (PKWT).
Pasal 62 Undang-undang Ketenagakerjaan berbunyi:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.


Pasal 61 ayat (1) tertulis: 
Perjanjian kerja berakhir apabila :
a. pekerja meninggal dunia;
b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.


Sebagai contoh: Si A mulai bekerja sebagai karyawan kontrak selama 12 bulan sejak 1 Februari 2017 sd 31 Januari 2018, Upah bulanan Rp 2.000.000 kemudian oleh karena sesuatu dan lain hal mungkin like and dislike si A diberhentikan per 31 Juli 2017, maka sesuai dengan pasal 62 adalah sisa masa kerja sampai waktu perjanjian adalah: 


6 bulan x 2.000.000 = 12.000.000

Waktu kerja perjanjian kontrak harian/lepas dalam sebulan.
Sebagai karyawan yang dilakukan perjanjian kerja harian atau lepas minimal Kamu mengetahui apakah perjanjian kerja yang dilakukan sudah tepat?

Berdasarkan Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004, Bab IV Pasal 10 mengatur perjanjian kerja harian lepas sebagai berikut:
1. Untuk pekerjaan -pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas.
2. Peranjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja /buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
3. Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut atau lebih makan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT (biasanya disebut karyawan tetap).

Demikian penjelasan singkat apa yang menjadi hak-hak sebagai karyawan kontrak di suatu perusahaan. Jangan hanya menunggu informasi silahkan ditanyakan langsung pada bagian personalia dimana tempat bekerja untuk mendapat penjelasan mengenai aturan-aturan perusahaan berkenaan hak-hak di atas.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url