Siap-siap hidup berdampingan dengan Covid-19 di era New Normal

Beraktifitas produktif era covid-19

Lebih 3 bulan covid-19 melanda di Indonesia, masyarakat tentunya masih ada yang dirundung ketakutan dan kebingungan kapan ini berakhir. Belum lagi ilmuan meramal bahwa pandemi ini akan belum berakhir pada tahun 2020 ini, ada yang memprediksi pula mungkin sampai 2 tahun, yang agak bikin khawatir dikatakan bahwa virus corona 2019 ini tidak akan pernah hilang. 

Pernyataan yang terakhir ini bisa menjadi ancaman bagi kesehatan dunia bila masyarakat tidak disiplin menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah karena virus corona ini tidak akan pernah hilang sampai terbentuk kekebalan tubuh manusia terhadap virus corona 2019!

Nah, intinya para ahli belum bisa secara memprediksi pasti kapan pandemi ini berakhir. Salah satu sektor yang terganggu adalah sektor ekonomi. Pada 2019 lalu pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02% posisi kedua dari China 6,1% peluang pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat di tahun 2020 ini namun pemerintah tetap waspada terhadap isu-isu global yang dapat berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi. Sekarang sudah kita lihat di depan mata dampak pandemi covid-19 membuat ekonomi dunia jatuh hal ini berdampak pada sektor ekonomi nasional memperlambatnya aktifitas produksi dikahawatirkan dapat membuat perekonomian ambruk dan bisa terjadi krisis moneter. 

Belum lagi terdapat perbedaan pendapat para elit politik, Pemerintah dihadapkan tuntutan lockdown, namun pemerintah tidak mengambil langkah ini karena dampaknya akan semakin memperburuk situasi perekonomian dan taruhan masyarakat semakin menderita. Tidak lockdown saja, masyarakat sudah banyak yang dilanda kesulitan perekonomian karena tidak dapat beraktifitas maksimal, serta mungkin sudah dilanda kebosanan tinggal terkekang dengan social distancing

Dihadapkan dengan situasi perekonomian dunia yang sulit, nampaknya kita tidak mau ini berimbas dahsyat pada negara kita. Pemerintah sudah mengambil langkah yang tegas dan baik, serta bekerja keras untuk mempersiapkan mekanisme pemulihan perekonomian di berbagai sektor. Juga pada akhir bulan Maret lalu Presiden Jokowi mulai mensosialisasikan sistem kenormalan baru (new normal) untuk beberapa wilayah yang memenuhi kriteria. Ditengah dilanda dilema dalam penerapannya, mau tidak mau kita harus siap berdamai dan hidup berdampingan dengan virus corona covid-19 ini yang menjadi tantangan bagi Pemerintah dan kita semua. Mungkin bagi segelintir orang mengganggap ini seolah sebagai umpan bagi covid-19 karena sebagian masyarakat kita nampaknya ada belum siap untuk melakukan pola hidup sehat sesuai dengan protokoler kesehatan yang harus sebenarnya wajib dipatuhi oleh warga. Meskipun tidak semua daerah secara serempak menerapkan new normal, kita masih juga menjumpai masyarakat sudah beraktifitas seperti biasa.

Kita dapat saksikan bagaimana aktifitas warga dimana pun masih menunjukan pola hidup cara seperti biasanya yang berisiko, ini jelas-jelas akan menambah laju penularan semakin luas. Masih banyak ditemui dimana-mana yang berkerumun, tidak menggunakan masker, tidak rajin mencuci tangan, alias acuh-tak acuh dengan virus corona 2019 ini. Hal ini membuat sejumlah orang geram, takut dan khawatir lagi. 

Minggu lalu saya bertemu dan berbincang-bincang dengan teman tentang situasi covid-19 dia bilang: "Ini kan mau diberlakukan new normal saya malah bingung, tidakkah nanti justru kasus makin bertambah" katanya seraya pandangannya mengarah pada aktifitas warga sekitar yang tetap seperti biasa selama pandemi covid-19 tanpa memperhatikan protokoler kesehatan.

Konsep kenormalan baru ini sebuah pola kesehatan yang dibangun lebih ketat dengan protokoler kesehatan yang jelas dan disiplin dalam melakukan aktifitas pekerjaan sehari-hari. Saya kira masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosislisasi mengenai kenormalan baru ini. Di berbagai daerah sudah mulai melakukan mitigasi atau upaya untuk mengurangi dampak dan risiko bencana covid-19 mempersiapkan sistem kenormalan baru.

Seperti kita ketahui sebelumnya Pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan dan gugus tugas mengkaji wilayah-wilayah yang sudah melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dan akan memasuki tahap memberlakukan kenormalan baru. Ketentuannya PSBB ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan lagi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 pasal 3 Kriteria daerah melakukan PSBB:
1. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan 
2. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi: 
a. peliburan sekolah dan tempat kerja; 
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau 
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. 
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. 
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 mempertegas kembali mengenai PSBB. Pasal 4 menyebutkan bahwa Gubernur/bupati/walikota mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri harus disertai data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu; 
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan 
c. kejadian transmisi lokal. 

Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu tersebut disertai dengan kurva epidemiologi, penyebaran menurut waktu. Data kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga. Selain itu juga kepada daerah menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan. 

Lama PSBB mungkin bervariasi, Jakarta misalnya lamanya 14 hari, namun bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Kemudian kenormalan baru yang dimaksud tersebut bagaimana?
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang PANDUAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI TEMPAT KERJA PERKANTORAN DAN INDUSTRI DALAM MENDUKUNG KEBERLANGSUNGAN USAHA PADA SITUASI PANDEMI. 

Merujuk pada surat keputusan Menteri tersebut, khususnya bagi pekerja saat kembali bekerja setelah PSBB/kenormalan baru untuk selalu menerapkan Germas melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat saat:
1. dalam perjalanan ke dan dari tempat kerja dan selama di tempat kerja.
2. Saat tiba di rumah.

Pada umumnya tetap beraktifitas seperti biasa dan memperhatikan protokol kesehatan bagi semua seperti:
1. jaga jarak setidaknya 1 meter
2. rajin mencuci tangan
3. menggunakan masker.
4. makan makanan yang bergizi
5. Cukup istirahat
6. menggunakan handsanitizer bila tidak ada fasilitas cuci tangan.
7. menerapkan etika batuk yang benar
8. kebersihan diri: mandi bila sesudah bepergian ke pasar/tempat ramai.
9. bila sakit segera berobat

Dengan demikian kita dapat menanggulangi covid-19 ini dengan cara beraktifitas normal yang tidak biasa lagi yaitu mendidik dan membentuk kita menjadi manusia yang selalu peduli akan kesehatan diri dan orang lain.


Referensi:
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url